Mendapat bantuan PBI, PKH, KIP, tapi data di Sistem PPDB tidak masuk dalam kategori tidak Mampu
Kenapa terdaftar di DTKS (dan mendapat bantuan PBI, PKH, KIP dll) tapi data di Sistem PPDB tidak masuk dalam kategori keluarga tidak mampu?
Penyebabnya karena Data belum ada di DT Jateng, baik Prioritas 1 (miskin ekstrem). Prioritas 2 (Sangat Miskin) maupun P3 (Miskin)
Bagaimana penentuan Status DT Jateng P1, P2, P3
Penentuan prioritas 1,2 dan 3 atau biasa disebut P1, P2 dan P3 dengan kategori :
P1 (miskin ekstrem)
P2 (sangat miskin)
P3 (miskin)
Dilakukan berdasarkan hasil skoring indikator kesejahteraan sosial
Cara verifikasi dan Validasi (verval) DT Jateng
Verval DT Jateng dilakukan berjenjang sejak tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota hingga Provinsi yang dilakukan oleh petugas Desa/kelurahan yang ditunjuk
Kapan terakhir verval DT Jateng untuk PPDB dilakukan
Bagi yang belum masuk DT Jateng dan merasa layak mendaftar melalui jalur afirmasi, maka dapat berkoordinasi dengan desa/kelurahan dan selanjutnya petugas pemutahiran DT jateng tingkat Desa/kelurahan dapat melakukan pemutahiran data dan ditunggu selambat-lambatnya hari selasa tanggal 20 Juni 2023 pukul 14.30.
Apabila hasil verval masuk dalam kriteria, maka akan masuk dalam database PPDB.
Bagaimana cara mengetahui data kita sudah diverval atau belum?
Dapat dicek melalui Aplikasi Caribdt, atau ditanyakan ke Desa/kelurahan setempat ataupun Dinas Sosial Kab/kota setempat.
Form Komentar